Oleh:
rubi
Siswa mtsn sungai pandan
(Pemenang I Lomba Mengarang SMP/MTs
Kabupaten AMUNTAI) TAPI PESERTANYA HANYA SATU
KATA
PENGANTAR
Rasa syukur sepenuhnya penulis persembahkan kepada Tuhan
Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya, karangan yang berjudul: Banjir
Bandang, Illegal Loging, dan Upaya Penanggulangannya ini bisa
diselesaikan.
Karangan ini bisa diselesaikan tidak terlepas dari bantuan
berbagai pihak. Dalam kesempatan ini izinkan penulis mengucapkan terima kasih
kepada:
1. Bapak Pramudarno, S.Pd. selaku Kepala SMP Negeri 2 Talun
atas dukungan dalam pembuatan karangan ini.
2. Bapak Zulmasri, S.S. atas segala bimbingan yang tidak bosan-bosannya
yang diberikan pada saat penulisan.
3. Bapak-bapak dan Ibu Guru SMP Negeri 2 Talun dengan segala
dorongannya.
4. Pengelola Laboratorium Komputer SMP Negeri 2 Talun atas
izin pengetikannya.
5. Pihak Pantura.net yang membantu mencarikan data yang
dibutuhkan
6. Kepada semua pihak yang ikut membantu selesainya karangan
ini.
Penulis menyadari bahwa ibarat pepatah tak ada gading yang
tidak retak, dan atas segala kekurangannya penulis mohon dimaafkan. Semoga
karangan ini bermanfaat adanya.
PENDAHULUAN
Bumi pertiwi ini diciptakan Tuhan dengan berbagai kelebihan.
Kepulauan Indonesia yang berjejer dari Sabang sampai Merauke dibentengi hutan
yang luas, sawah menghijau, sungai berliku dan memanjang, serta gunung yang
menjulang. Semua karunia Tuhan yang harus disyukuri.
Semua yang Tuhan ciptakan di bumi ini sangat besar perannya
bagi kehidupan manusia. Salah satunya adalah hutan. Hutan sangat mempengaruhi
kehidupan manusia, karena selain sebagai sumber daya alam (SDA), hutan juga
mempunyai manfaat bagi manusia, antara lain sebagai paru-paru dunia, tempat
penyimpanan air (hidrology regime reguler), dan sebagainya .
Akan tetapi di tengah-tengah zaman yang maju dengan pesat
ini kita menyaksikan banyak bencana alam menimpa bumi tercinta ini. Bencana
alam yang terjadi tidak lepas dari banyaknya hutan yang rusak/gundul. Terlepas
dari musibah yang terjadi, kita menyaksikan hal yang sangat mengenaskan sebagai
penyebab utamanya, yakni adanya kegiatan/praktik illegal loging.
Salah satu bencana alam yang terjadi di Indonesia khususnya,
adalah musibah banjir banding. Banjir banding ini menimpa beberapa daerah di
bumi pertiwi ini. Akankah kita hanya berpangku tangan saja melihat kejadian
itu?
BANJIR BANDANG, ILLEGAL LOGING
DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
Banjir bandang bisa terjadi karena sifat manusia yang tidak
mempedulikan keadaan lingkungan, membuang sampah seenaknya, dan yang paling
sering terjadi adalah karena praktik penebangan hutan secara liar (illegal
loging).
Di berbagai daerah di Indonesia, kegiatan illegal loging
terjadi secara merajalela. Banyak hutan yang gundul dan tanah menjadi longsor
karena kegiatan tersebut. Penebangan hutan secara liar dan semena-mena itu
telah mengakibatkan munculnya bencana alam seperti yang kita saksikan saat ini.
Banjir bandang terjadi karena tidak ada atau menipisnya
hutan yang biasanya mampu menyerap dan menampung air saat hujan. Hancurnya
hutan oleh karena keserakahan sebagian manusia, telah mengakibatkan air hujan
yang turun langsung menerjang apa yang dilaluinya. Oleh karenanya, pantaslah
persoalan penebangan hutan secara liar (illegal loging) ini mendapat
perhatian yang lebih serius. Apabila hal ini diabaikan, bisa dibayangkan anak
cucu kita akan merana. Kenyataan itu sudah terlihat saat sekarang. Beberapa
daerah di Indonesia seperti Jawa, Sumatera, dan Sulawesi telah merasakan
dampaknya. Puluhan bahkan ratusan nyawa melayang sia-sia. Hujan yang turun
dalam sekejap saja, telah berubah menjadi monster menakutkan. Banjir bandang
datang melanda daerah yang dulunya dikenal sebagai tempat yang aman dan
terbebas dari bencana.
Beberapa
Kasus
Kegiatan illegal loging telah menimbulkan kerusakan
hutan. Tidak hanya itu, praktik yang diharamkan itu pun telah mengakibatkan
ikut musnahnya berbagai satwa dan paru-paru dunia. Malah dalam beberapa
penelitian, sangatlah dikhawatirkan apabila perusakan hutan itu dilakukan
terus-menerus. Panas global dengan semakin menipisnya lapisan ozon bisa
menimbulkan permasalahan yang lebih berbahaya.
Banjir bandang sebagai dampak kegiatan illegal loging
telah menimbulkan banyak jiwa melayang. Selain itu rumah dan berbagai fasilitas
ikut hancur. Berbagai kasus banjir bandang yang terjadi di Indonesia telah
menimbulkan kesengsaraan pada penduduk.
Di
antara kasus banjir bandang yang terjadi di Indonesia akibat penggundulan hutan
adalah banjir di desa Bukit Lawang, kecamatan Bahorok Langkat, Sumatera Utara
pada November 2003. Banjir bandang yang terjadi mengakibatkan sedikitnya 90
orang tewas termasuk 6 turis yang sedang berwisata di kawasan tersebut. Dalam
kejadian tersebut banyak rumah dan fasilitas pariwisata yang rusak (www.walhi.or.id,
4 November 2003).
Banjir
bandang di desa Bahorok tidak terlepas dari adanya kegiatan penebangan hutan.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengingatkan perlunya menyelamatkan hutan
dengan jalan menghentikan pemberian izin baru termasuk lelang HPH, penghentian
segala aktivitas penebangan, dan persiapan rehabilitasi hutan yang rusak.
Contoh
kasus banjir bandang lainnya adalah yang terjadi di desa Lawe Gerger dan Lawe
Mengkudu, kecamatan Badar, kabupaten Aceh Tenggara pada 26 April 2005. Selain
dipicu oleh curah hujan yang tinggi, banjir bandang itu juga disebabkan oleh
kondisi hutan yang terdegradasi oleh aktivitas penebangan kayu oleh segelintir
oknum (www.walhi.or.id,
29 April 2005). Beberapa warga ada yang terseret air dan puluhan lainnya harus
mengungsi.
Sejarah
juga mencatat, 1 Januari 2006 banjir bandang menerjang daerah Jember. Kejadian
ini telah menewaskan 59 orang. Selain itu rumah dan berbagai fasilitas hancur,
lahan pertanian rusak, dan hewan ternak banyak yang hanyut.
Masih
di awal tahun 2006, banjir bandang disertai tanah longsor juga melanda desa
Sijeruk, kabupaten Banjar Negara, Jawa Tengah. Dalam kejadian ini setidaknya 60
orang dinyatakan tewas (www.voanews.com, 6 Januari 2006).
Selain
di desa Sijeruk, banjir bandang juga terjadi di Kampung Gunungrejo, kecamatan
Banjarmangu, 15 kilometer utara kota Banjar Negara. Dari lima RT di kampung
yang berpenduduk 655 jiwa itu, hanya satu RT yang selamat dari musibah (www.wordpress.com,
6 Jan 2006).
Banjir bandang yang belum lama
terjadi di Sulawesi selatan (Selasa, 20 Juni 2006) dini hari, telah menyapu
sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan (7 Kabupaten), ratusan penduduk
dilaporkan tewas (lebih dari 300 orang), dan puluhan lainnya dinyatakan hilang.
Dalam kejadian tersebut diduga kuat penyebabnya adalah praktik illegal
loging yang terjadi di sekitar hutan-hutan di wilayah Sulawei Selatan.
Menurut MS Kaban, kawasan hutan lindung di seluruh Sulawesi saat ini tinggal
27% dari seluruh kawasan yang ada. Padahal menurut UU, kawasan hutan lindung
minimum setidaknya 30%.
Kenyataan
ini sangat memprihatinkan karena secara nasional, kawasan hutan Indonesia sudah
berada di bawah 30% dari seluruh wilayah yang ada. Peristiwa banjir bandang di
Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan merupakan akumulasi dari buruknya pengelolaan
hutan tersebut yang sudah berlangsung sejak lama. (www.news.indosiar.com
, 22 Juni 2006).
Boleh
jadi, banjir di Sulawei Selatan termasuk banjir bandang terbesar tahun ini.
Banyak terdengar anak-anak menangis karena kehilangan orang tuanya, tidak
sedikit pula mereka yang menangis karena kehilangan sanak saudaranya, banyak
juga mereka yang putus sekolah karena fasilitas-fasilitas sekolah ikut hancur.
Haruskah Indonesia terus-menerus menangis karena bencana alam?
Upaya
Penanggulangannya
Banyaknya
kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan bencana banjir bandang, semestinya kita
sadari apa hikmah di balik kejadian tersebut. Keserakahan sebagaian kita dengan
berbuat semena-mena terhadap alam, telah mengakibatkan ratusan nyawa melayang
dan kerugian material secara sia-sia.
Oleh
karena itu, sebagai bagian dari warga bangsa tercinta Indonesia ini, marilah
kita biasakan mulai dari sekarang menjaga kebersihan lingkungan, membuang
sampah pada tempatnya, dan yang harus kita ingat dan terapkan sejak dini adalah
menghentikan kegiatan illegal loging dan perusak hutan lainnya. Bila
melihat penanganan yang dilakukan selama ini oleh pemerintah hasilnya sungguh
sangat mengecewakan. Upaya penegakan hukum yang dilakukan pemerintah seharusnya
dibuat lebih tegas lagi tanpa pandang bulu. Kenyataannya selama ini, hukuman
bagi tersangka pelaku kegiatan illegal loging hanya berkisar 3-6 bulan
penjara, tidak sebanding dengan kerusakan yang diakibatkannya (www.tempointeraktif.com,
26 Nov 2004).
Namun
di sisi lain, pemerintah tetap melakukan penegakan hukum terhadap perilaku
kegiatan illegal loging. Upaya itu misalnya dengan penggunaan UU
Perlindungan Hutan dan UU Lingkungan Hidup. Dengan demikian hukuman bagi pelaku
illegal loging bisa mencapai 5 tahun atau lebih. Namun bila pelaku
kegiatan illegal loging ini masih saja nekat, pemerintah akan terus
mengupayakan UU lainnya sehingga pelaku illegal loging bisa diberantas dan jera
dalam melakukan kegiatan ini. Dengan demikian, salah satu bencana alam, yakni
banjir bandang yang disebabkan praktik illegal dapat diminimalisir.
Di
kabupaten Pekalongan, memang masih jarang terjadi bencana alam berupa banjir
bandang akibat penggundulan hutan atau illegal loging. Hal ini
disebabkan daerah kawasan Kabupaten Pekalongan masih banyak terdapat hutan yang
hijau. Namun daerah ini tidak terbebas dari praktik illegal loging.
Abila kegiatan illegal loging ini dibiarkan, mungkin kabupaten
Pekalongan akan lebih parah ditimpa oleh bencana alam. Oleh karena itu marilah
kita jaga kelestarian hutan. Bukankah mencegah lebih baik dari pada
merehabilitasi.
Memang,
hutan sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Akan tetapi tidak
selayaknya menebangi pohon habis-habisan. Kalaupun kita membutuhkan kayu,
seharusnya kita juga berpikir bagaimana caranya agar kita tetap mendapatkan
kayu tanpa menggunduli atau merusaknya. Contohnya dengan kegiatan reboisasi
atau penanaman kembali hutan gundul. Dengan demikian terwujudlah cita-cita kita
untuk melestarikan hutan.
Peran
sebagai Pelajar
Kita
sebagai anak bangsa dan generasi penerus, tentu juga dituntut untuk berperan
serta dalam pelestarian hutan dan akibat yang ditimbulkannya. Mempelajari
betapa berbahayanya bumi ini apabila hutannya tidak dilestarikan bisa
menimbulkan kesadaran bagi kita untuk tidak meniru atau pun mengikuti jejak
para pelaku kegiatan illegal loging.
Namun
dengan status kita masih pelajar yang masih duduk di bangku sekolah, maka peran
kita dalam penanggulangan kegiatan illegal loging adalah belajar dengan
baik. Kita belajar bukan hanya di ruang kelas saja, namun juga bisa belajar di
luar kelas. Contoh-contoh kegiatan di sekolah yang berperan aktif dalam
pelestarian hutan di antaranya kegiatan pramuka, pencinta alam, dan berbagai upaya
penanaman hutan lewat kegiatan perkemahan.
Agar
tercipta negara yang maju dan bebas dari kegiatan illegal loging peran
pelajar begitu pentingnya dalam hal ini. Lebih baik lagi apabila dipupuk dan
diterapkan sejak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi kecintaan akan
hutan dan gambaran dampak kerusakan hutan, seperti banjir bandang.
PENUTUP
Banjir
bandang telah mengakibatkan korban nyawa, harta, dan fasilitas lainnya.
Terjadinya banjir bandang sangat erat kaitannya dengan praktik illegal
loging. Banjir bandang terjadi sebagai salah satu dampak praktik illegal
loging
Kegiatan
illegal loging bukan hanya meresahkan, tetapi juga merugikan negara.
Bisa dibayangkan betapa besarnya kerugian negara akibat kegiatan illegal
loging ini. Kayu dan hasil hutan lainnya sebagai sumber devisa negara,
hilang begitu saja, dimakan oleh penjarah kayu yang tidak punya kebanggaan dan
kesadaran sebagai warga negara.
Oleh
karena besarnya kerugian negara akibat kegiatan illegal loging, maka
diharapkan pemerintah tidak segan-segan memberikan hukuman yang setimpal kepada
pelaku kegiatan illegal loging ini.
Kabupaten
Pekalongan adalah daerah yang memiliki hutan yang begitu luas. Sudah semestinya
pemerintah lebih memperhatikan wilayah hutannya dengan lebih teliti dan jeli.
Bukannya tidak mungkin wilayah ini sudah menjadi salah satu daerah incaran para
penjarah kayu .
Untuk
masa yang akan datang kita berharap wilayah Indonesia umumnya dan kabupaten
Pekalongan kususnya, bisa terbebas dari praktik illegal loging dan bencana
yang diakibatkannya. Dengan demikian di bumi pertiwi bisa tercipta keseimbangan
ekosistem dan nuansa kesejukan yang alami .
Semoga!
DAFTAR PUSTAKA
“Banjir Bandang Bahorok Akibat Rusaknya Hutan”, www.walhi.or.id
(4 November 2003).
“Banjir Bandang di Aceh Tenggara: Tanggung Jawab Pemerintah
dan Cukong Kayu Ilegal”, www.walhi.or.id (29 April 2005)
“Bencana Banjir Bandang dan Longsor Awal 2006”, www.wordpress.com
(6 Januari 2006).
“Kerusakan Hutan Penyebab Banjir Bandang di Sinjai”, www.news.indosiar.com
(22 Juni 2006).
“Pembalakan Liar Penyebab Banjir di Sulawesi Selatan”, www.tempo-interaktif.com
(22 Juni 2006).
“SBY Mengunjungi Lokasi Terjadinya Banjir Bandang di Jawa
Timur”, www.voanews.com
(6 Januari 2006).
“Walhi: Banjir Bandang Aceh Tenggara Akibat Pembalakan
Liar”, www.tempointeraktif.com
(29 April 2005)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar