ILLEGAL LOGING
DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
Oleh:syaif hidayatullah
Tuhan menciptakan bumi
Indonesia tidak hanya kaya akan bahan galian/tambang, tetapi juga mengberikan
anugerah berupa hutan yang luas. Berbagai jenis hutan bisa tumbuh dengan baik
di Indonesia, di antaranya hutan rimba, hutan homogen/serba sama, hutan bakau,
hutan lindung, dan sebaginya.
Keberadaan hutan sangat
mempengaruhi kehidupan sehari-hari, baik manusia maupun makhluk hidup lain.
Apalagi hutan yang memiliki berbagai fungsi, antara lain sebagai paru-paru
dunia, tempat penyimpanan air (hidrologi regime reguler), dan untuk
mempertahankan kesuburan serta habitat yang baik bagi satwa liar.
Akan tetapi hutan di
Indonesia yang begitu luas lama-kelamaan semakin menipis, habis, atau rusak.
Salah satu penyebabnya adalah adanya kegiatan/praktik illegal loging
dan pembakaran hutan. Keserakahan manusia yang menginginkan kekayaan, secara
tidak langsung telah membuat nasib anak cucu kita di masa datang menjadi tanda
tanya. Masihkah mereka akan bersenandung di balik hijaunya hutan, ataukah
merintih oleh panas global akibat krisis hutan?
Sebagian dari anggota
masyarakat kita memang sibuk menimbun kekayaan untuk diri sendiri, seolah lupa
dengan masa depan bangsa ini. Egoisme pribadi menyebabkan mereka hanya
memikirkan diri sendiri. Penebangan liar, pencurian kayu, perambahan hutan dan
sejenisnya seolah tidak pernah habis-habisnya.
ILLEGAL LOGING DAN UPAYA
PENANGGULANGANNYA
Kegiatan illegal loging bukan hanya dilakukan oleh masyarakat
kecil yang tinggal di sekitar hutan, tetapi oleh para badut berdasi dan pejabat
tinggi. Bahkan anggota TNI pun diduga terlibat kegiatan illegal loging.
Menurut situs www.kompas.com, tanggal 12 Maret 2005 diduga ada
empat anggota TNI terlibat dalam kegiatan illegal loging di Papua.
Mereka disinyalir menerima aliran dana dari pengusaha asal Malaysia, Wong Tse
Thung, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terbukti
terlibat kasus illegal loging di Papua.
Dalam beberapa kasus yang terjadi, kegiatan illegal loging tidak
hanya dilakukan sekali dua kali, melainkan berkali-kali. Kegiatan illegal
loging itu sendiri dilakukan dengan cara bersama-sama (rombongan). Di
Kalibening (Banyumas) misalnya, satu rombongan berjumlah antara 20 sampai 50
orang (Harian Pikiran Rakyat, 24 Januari 2004). Waktu
pencurian biasanya dilakukan pada petang sampai malam hari, dengan tujuan agar
tidak diketahui oleh petugas patroli atau petugas-petugas hutan. Alat-alat yang
digunakan adalah gergaji mesin, bendo, dan kampak.
Pada proses berikutnya kayu-kayu yang sudah ditebang diangkut dengan cara
dipikul. Kemudian dimasukkan ke dalam truk pengangkut. Kayu ini kemudian dijual
kepada pengusaha, pengelola, dan penggergaji.
Penyebab
dan Upaya Penanggulangannya
Pada bagian
pendahuluan sudah disinggung bahwa penyebab utama terjadinya kegiatan illegal
loging adalah tidak adanya kesadaran dari sebagian masyarakat kita.
Ketidaksadaran itu terutama muncul dari rasa egoisme, mementingkan diri sendiri
tanpa memperhatikan nasib masa depan bangsa. Penebangan tidak saja menyebabkan
hutan gundul, tapi juga bisa mengganggu keseimbangan ekosistem. Bayangkan
betapa hewan yang tinggal di dalamnya tidak lagi memiliki tempat tinggal,
kekeringan yang amat menyengsarakan saat musim kemarau lantaran persediaan air
yang selama ini di hutan tidak ada lagi, dan sebagainya.
Keserakahan
sebagian masyarakat memang menimbulkan rasa khawatir akan nasib bumi kita.
Masyarakat kecil yang tinggal di sekitar hutan juga tidak mampu berbuat lain.
Kebutuhan dan didesak faktor ekonomi keluarga mengakibatkan mereka mau saja
menerima bujukan menebang hutan dan menjualnya kepada para cukong kayu.
Bagaimana pun
hutan punya manfaat yang sangat banyak pada kita. Semestinya, kalau ingin
memanfaatkan kayu atau hasil hutan kita harus berhati-hati. Kalau sudah
ditebangi seharusnya dilakukan lagi regenerasi dengan jalan menanami kembali
hutan baru.
Kalau para
pejabat atau cukong kayu dibiarkan menjarah hutan, dapat kita bayangkan betapa
besar kerugian negara. Kayu-kayu seharusnya sebagai devisa negara malah habis
dan rusak dimakan gergaji mesin.
Pemerintah
bukannya tidak melakukan tindakan terhadap praktik illegal loging ini.
Namun praktik ini agaknya sudah menjadi suatu rantai yang teramat panjang.
Ketika di satu daerah dicoba untuk diberantas, di daerah lain pun sudah muncul
praktik serupa. Akibatnya, pemerintah menjadi kewalahan ditambah lagi dengan
ketidakpedulian oknum aparat dan sebagian masyarakat yang tinggal di sekitar
hutan.
Upaya penegakan
hukum yang dilakukan pemerintah seharusnya dibuat lebih tegas tanpa pandang
bulu. Kenyataan selama ini sungguh amat mengecewakan. Hukuman bagi tersangka
pelaku praktik illegal loging berkisar 3 sampai 6 bulan penjara, tidak
sebanding dengan kerusakan hutan yang diakibatkannya (Tempo Interaktif,
26 November 2004).
Demikian susahnya
penegakan hukum terhadap pelaku illegal loging ini menyebabkan
pemerintah mengupayakan cara lain. Upaya itu misalnya dengan penggunaan
Undang-undang Perlindungan Hutan dan Undang-undang Lingkungan Hidup. Dengan
menggunakan kedua jenis undang-undang ini, pelaku illegal loging
setidaknya bisa dikenakan hukuman 5 tahun atau lebih. Di sisi lain, pemerintah
terus mengupayakan undang-undang lainnya agar pelaku illegal loging
bisa diberantas.
Peran
sebagai Pelajar
Kita sebagai anak
bangsa dan generasi penerus tentu juga dituntut untuk berperan serta dalam
pelestarian hutan. Mempelajari betapa berbahayanya bumi ini apabila hutannya
tidak dilestarikan bisa menimbulkan kesadaran kepada kita untuk tidak meniru
ataupun mengikuti jejak para pencuri kayu.
Di samping itu,
berbagai kegiatan di sekolah juga mampu memupuk rasa cinta kita kepada alam.
Kegiatan pramuka, pecinta alam, dan berbagai upaya penanaman hutan lewat
kegiatan perkemahan merupakan contoh betapa kita sebagai pelajar bisa berperan
aktif. Selain itu upaya penyadaran kepada masyarakat yang tinggal di sekitar
kita juga bisa kita lakukan.
Selain itu karena
status kita masih pelajar yang masih duduk di bangku sekolah, maka peran kita
dalam penanggulangan illegal loging adalah dengan belajar yang baik.
Kita belajar bukan hanya di ruangan sekolah saja. Kita bisa belajar dimana saja
kita berada serta kapan saja ada waktu luang. Dengan ilmu pengetahuan yang kita
miliki sekarang ini, kelak akan bermanfaat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Pada hakikatnya, belajar merupakan menuntut ilmu setinggi-tingginya agar
tercipta sumber daya manusia berkualitas.
Terciptanya suatu negara yang maju membutuhkan moralitas yang baik pada
pribadi setiap pelajar. Hal ini berlangsung sejak dari pendidikan dasar hingga
perguruan tinggi. Rasa persatuan dan kesatuan perlu ditanamkan sebagai anak
bangsa yang masih mengejar ketertinggalan dari bangsa lain. Hal ini akan sangat
membantu terhindar dari perselisihan antarpelajar. Dengan demikian, kita juga
akan merasa aman dan nyaman di dalam menuntut ilmu.
PENUTUP
Kegiatan illegal loging untuk jangka panjang jelas sangat
merugikan bangsa dan negara. Indonesia yang kaya dengan hutan alami bukan saja
menjadi kebanggaan kita, tetapi juga sebagai salah satu paru-paru dunia. Melakukan
pencurian kayu (illegal loging) akan menyebabkan hilangnya devisa
negara dan menghancurkan masa depan bumi ini sendiri.
Oleh karena demikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh praktik illegal
loging, maka diharapkan pemerintah tidak segan-segannya memberikan hukuman
yang berat. Di samping itu upaya penyadaran terhadap masyarakat juga mutlak
dilakukan.
Kabupaten Pekalongan khususnya, yang memiliki wilayah hutan luas sudah
semestinya lebih diperhatikan oleh pemerintah. Bukan tidak mungkin, daerah ini
menjadi salah satu incaran para penjarah kayu.
Untuk masa yang akan datang kita berharap, wilayah Indonesia umumnya dan
kabupaten Pekalongan khususnya bisa terbebas dari praktik illegal loging
ini, sehingga tercipta keseimbangan ekosistem dan nuansa kesejukan yang alami.
Semoga!
Daftar Pustaka
“80 Truk Kayu Pinus Dirazia,” Harian Pikiran
Rakyat, 24 Januari 2004.
“Anggota TNI Diduga Terlibat Illegal Loging di
Papua,” www.kompas.com (29 Maret 2005).
“Badut Berdasi Gunduli Hutan Sulut,” www.sulutlink.com (2 Juni 2004)
“Komnas Hutan Soroti Pencurian Kayu,” laporan Harian
Suara Merdeka, 12 Februari 2005.
“Perhutani
Tangkap Dua Truk Pembawa Kayu Ilegal,” Kompas, 26 April
Tidak ada komentar:
Posting Komentar